Pengelolaan Limbah Cair Perusahaan Pulp and
Paper
untuk Masyrakat Sejahtera
Semakin
sedikitnya jumlah air bersih yang tersisa di dunia ini menyebabkan kian
berharganya air yang ada. Namun, tak jarang bahkan kerap kali kita dengar bahwa
Perusahaan kertas menjadi tokoh utama dalam pencemaran limbah air dan
Perusahaan ini pun terlekat dengan stigma negatif pada bayangan masyarakat
umum.
Meskipun
telah melakukan berbagai upaya untuk menghindari pencemaran limbah ini
agar stigma negatif itu menghilang dari
masyarakat, tak banyak masyarakat yang tahu akan perbaikan yang telah dilakukan
perusahan dan terus mencap negatif. Oleh karena itu, dari artikel ini penulis
mencoba meluruskan tentang kesalahpahaman yang ada dan kesalahpahaman yang
mungkin terjadi di hari mendatang.
Mari
kita ulas dari awal penyebab Stigma negatif ini muncul di kalangan masyarakat, faktor-faktor yang
menyebabkan stigma tersebut ialah limbah yang dikeluarkan Perusahaan Pulp dan
Kertas antara lain dapat menyebabkan :
1. 1, Terbunuhnya ikan, kerang dan invertebrata akuatik lainnya,
2. 2. Masuknya zat kimia karsinogen
dan zat pengganggu aktivitas hormon ke dalam lingkungan,
3. 3. Menghabiskan jutaan liter air tawar,
4. 4. Menimbulkan risiko terpaparnya masyarakat oleh buangan zat kimia
.
Terkait faktor – faktor yang telah disebutkan diatas, Apakah sebaiknya kita tutup saja perusahaan
tersebut ? Apakah yang perusahaan lakukan untuk memperbaiki keadaan dan dapat
mensejahterahkan masyarakat ?
Dengan ditutupnya perusahaan tersebut bukanlah suatu jalan
menyelesaikan masalah, malah bisa jadi menimbulkan masalah di masa mendatang,
mengapa demikian? Dengan ditutupnya pabrik kertas ini akan menimbulkan banyak
pengangguran dan membuat negara kita kehilangan salah satu aset pendapatannya.
Untuk itu, Coba kita lihat dari sisi perusahaan, perusahaan
terus mempelajari bahaya yang ia timbulkan dan terus mendatangkan SDM
terpelajar dan ahli dalam bidang ini agar tidak ada pihak yang dirugikan
Lalu apa yang telah dilakukan pihak perusahaan sejauh ini dan
jarang diketahui masyarakat umum ?
Sebelum dibuang ke alam, kini limbah tersebut dilakukan
pengelolaan terlebih dahulu agar tidak membahayakan lingkungan dan sisa dari
limbah ini dapat dipakai kembali sehingga dapat menekan jumlah air yang digunakan
Adapun pengelolaannya dibagi menjadi 3 tahapan yaitu,
1. 1. Fisika, pada bagian ini sisa kayu disaring
dan apabila ada yang ukuraanya terlalu besar akan dikembalikan lagi ke mesin,
pada bagian ini juga dilakukan pengendapan suspensi pada bak pengendap yang
dapat menghilangkan 80% zat padat yang
tersuspensi dan 50-995 BOD, dan pada bagian ini Sisa cairan pemasak dalam serat
dibersihkan dengan mengguna- kan washer, kemudian sisa dari cairan ini disaring
kembali sebelum masuk ke unit pemekatan.
2. 2. Pengolahan air buangan secara kimia biasanya dilakukan untuk
menghilangkan partikel-partikel yang sukar mengendap, senyawa fosfor,
logam-logam berat, dan zat organik beracun. Cairan sisa dari hasil proses
pemutihan yang menggunakan bahan kimia chlorine dioksida, ekstraksi
caustic soda, hidrogen peroksida. Dalam proses pemutihan, setiap akhir satu
langkah dilakukan pencucian untuk meningkatkan efektivitas proses pemutihan.
Sebelum bubur kertas yang diputihkan dialirkan ke unit pengering, sisa klorin
dioksida akan dinetralkan dengan injeksi larutan sulfur dioksida, selain itu
perusahaan kertas juga menambahkan bahan pengendap secukupnya dan sedikit
larutan hypo untuk membunuh bakteri dan jamur sebelum mengalami proses
pengendapan di dalam settling basin dan penyaringan sehingga dihasilkan air
proses yang bersih dan bebas jamur.
3. 3. Biologi, bagian ini
menggumpalkan dan menghilangkan/menguraikan padatan organik terlarut yang biodegradable dengan memanfaatkan
aktivitas mikroorganisme.Larutan didinginkan
di 6 unit menara pendingin sebelum dialirkan ke deep tank air activated sludge
untuk mengurangi kandungan organik secara biologi dengan memanfaatkan bakteri
dan gas oksigen dari udara yang diinjeksikan dan bantuan dari pupuk fosfor dan
nitrogen.
Dari penjelasan
diatas dalam pemrosesan limbah cair, perusahaan kertas telah mendapatkan kan
limbah cair yang sesuai dengan standar baku mutu limbah cair yang telah
ditetapkan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri LH No 51 Tahun 1995 untuk
pabrik pulp, yakni toleransi PH dikisaran 6,0-9,0, BOD5: 150 mg/l, COD: 350
mg/l, dan TSS 150 mg. Dengan demikian, limbah ini tidak akan membahayakan
masyarakat dan perusahaan ini dapat menekan penggunaan air yang mereka gunakan
karena sisa air yang didapatkan dari proses akhir akan di daur ulang lagi dan
dipakai kembali untuk proses.
Tidak salah bila Masyarakat berstigma negatif akan perusahaan
pulp dan kertas. Namun kecurigaan tanpa mempelajari apa yang sebenarnya terjadi
adalah sebuah kesalahan. Alangkah lebih baiknya bila masyarakat, pemerintah, dan
perusahaan kertas berkerjasama untuk membangun Indonesia yang lebih baik bukan
mengambil keputusan yang akan merugikan salah satu pihak.
Menjual berbagai macam jenis Chemical untuk cooling tower chiller dan waste water treatment untuk info lebih lanjut tentang produk ini bisa menghubungi saya di email tommy.transcal@gmail.com terima kasih
BalasHapus