Our Forests, Our
Futures !
Oleh : Hasan
Institut
Teknologi dan Sains Bandung
Mengapa
tanahku rawan ini
Bukit bukit telanjang berdiri
Pohon dan rumput enggan bersemi kembali
Burung-burung pun malu bernyanyi
Kuingin bukitku hijau kembali
Semenung pun tak sabar menanti
Doa kan kuucapkan hari demi hari
Kapankah hati ini kapan lagi (Cipt. Gombloh)
Bukit bukit telanjang berdiri
Pohon dan rumput enggan bersemi kembali
Burung-burung pun malu bernyanyi
Kuingin bukitku hijau kembali
Semenung pun tak sabar menanti
Doa kan kuucapkan hari demi hari
Kapankah hati ini kapan lagi (Cipt. Gombloh)
Dari potongan lirik lagu “Lestari
alamku lestari desaku” diatas, membuat
saya teringat kembali dengan pertanyaan yang pernah saya dapatkan ketika duduk
di bangku sekolah dasar.
“Jika kalian
menjadi Presiden apa yang akan kalian lakukan ?”
Sebagian
besar dari kami memiliki jawaban yang mengelitik dan menimbulkan gelak tawa
jika mengingatnya kembali. Sebagian dari kami mengungkapkan jika menjadi
Presiden akan membeli mobil mewah, membangun istana yang megah, dan jalan-jalan
keliling dunia. Itulah mimpi yang terbangun dalam pikiran kami saat itu. Tetapi
ketika saat ini saya ditanya kembali dengan pertanyaan yang sama, tentu
bukanlah sesuatu yang mudah sebagaimana saya dulu menjawab pertanyaan dari guru
di sekolah.
Apabila
saya jadi Presiden apa yang akan saya lakukan untuk melestarikan hutan ?
Andai saja semua orang ingin
meluangkan waktu untuk mengkaji maksud dari lirik lagu diatas, pastilah kita
akan menangkap pesan positif dari lagu tersebut, pesan positif yang akan
tersampaikan adalah “Lestarikan Alam Indonesia”. Dari sinilah saya ingin
mencoba untuk mengembangkan ide kreatif sekaligus merealisasikannya, walaupun
bisa atau tidak saya akan menjadi seorang Presiden. Minimal ide yang telah saya
pikirkan dapat tersampaikan dan saya berharap masyarakat Indonesia tergerak
untuk bisa merealisasikannya, karena pelestarian alam adalah tugas bersama
bukan tugas perseorangan.
Seperti
yang telah kita ketahui bersama kerusakan hutan akan mengakibatkan perubahan
iklim dan pemanasan global, maka dari itu marilah kita berbenah diri karena
manfaat pelestarian hutan itu dari kita dan untuk kita sendiri. Sebagai
masyarakat Indonesia kita tidak mungkin hanya bisa duduk diam dan menutup mata
dari dampak perubahan iklim tersebut. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama
kembali menggunakan prinsip gotong royong, sehingga menumbuhkan rasa
kebersamaan untuk melestarikan hutan. Sebab hutan yang rimbun dapat
menghasilkan banyak oksigen dan mampu menyerap karbon dioksida.
Tetapi
dengan semua itu kita tidak dapat serta merta untuk mengartikan hutan sebagai
suatu lahan yang ditumbuhi pepohonan. Menurut saya arti hutan sesungguhnya
merupakan ekosistem penyangga kehidupan seluruh masyarakat dunia yang tinggal
di planet bumi, karena jika hutan dikelola dengan baik maka akan membawa
kebaikan bagi kehidupan masyarakat hingga generasi yang akan datang. Berkaitan
dengan itulah bangsa Indonesia wajib mempertahankan keberadaan dan kelestarian
hutan Indonesia dari berbagai ancaman. Dalam Undang Undang nomor 41 tahun 1999 telah
dijelaskan bahwa “Hutan merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang dikuasai
oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat
Indonesia”. Kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini sebesar 62%
dari daratan Indonesia, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, dan
hutan konservasi.
Ketika
saya menjadi orang nomor satu di negeri ini (Presiden), saya memiliki kewajiban
untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat Indonesia dalam masalah
pelestarian hutan khusunya. Sudah dipastikan untuk mewujudkan dan
merealisasikan hal tersebut saya harus berusaha dengan sungguh-sungguh, dalam
pencapaian sebuah target untuk keberhasilan dalam pelestarian hutan, saya
memiliki visi yang sederhana yaitu “Lestari Alamku, Indah Hutanku, Makmurlah
Indonesiaku”.
Ada
beberapa permasalahan yang harus dipikirkan dalam pelestarian hutan ini,
seperti pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu ilegal, revitalisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat
didalam dan diluar kawasan hutan. Didalam penyelesaian sebuah masalah
kelestarian hutan yang timbul tidak terlepas dari bentuk tata pengelolaan pemerintah
yang baik. Maka dari itu saya berkeinginan untuk membentuk hubungan kemitraan
antara masyarakat dan hutan. Untuk dapat merealisasikannya terdapat beberapa
hal yang harus dipersiapkan, yaitu :
1.
Membangun kader profesional yang ahli dalam bidangnya
Kelestarian
hutan tergantung kepada orang-orang yang mengelolanya, oleh karena itu hal ini
merupakan peranan yang penting dalam dunia pendidikan khususnya di Perguruan
Tinggi untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi
dibidang kehutanan. Melalui tenaga profesional inilah nantinya akan ada
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk
pengelolaan hutan berbasis ekosistem yang menjamin kelestarian fungsi sosial
ekologi dan ekonomi dari hutan. Perkembangan IPTEK untuk kelestarian hutan yang
akan dilakukan oleh tenaga profesional harus meliputi budidaya, rehabilitasi, perlindungan dan konservasi, serta pemanfaatan hasil
hutan pascapanen. Inovasi teknologi dapat dilakukan dengan memberdayakan
masyarakat disekitar hutan untuk lebih peduli, dengan memperkenalkan
pengelolaan hutan lestari untuk mengkombinasikan hutan, pertanian, peternakan, dan perikanan
untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2.
Mengelola hutan dengan pembalakan yang ramah lingkungan
Pembalakan
hutan harus dilakukan secara cerdas, karena sesuai dengan peraturan Kementrian
Kehutanan yang mengharuskan perusahaan kayu menerapkan pembalakan hutan yang
ramah lingkungan. Pembalakan hutan yang ramah lingkungan dapat menurunkan
tingkat emisi karbon, oleh karena itu harus memerhatikan tata cara pembalakan
yang baik dan benar sesuai dengan persyaratan legalitas. Pembalakan hutan yang
ramah lingkungan mengacu kepada prinsip pengelolaan hutan lestari, penebangan
pohon yang diperbolehkan hanyalah pohon yang memiliki diameter lebih dari 40
cm, dengan memerhatikan jenis pohon yang diperbolehkan untuk dipanen. Setelah
itu kayu dikumpulkan ditempat pengumpulan kayu untuk diberi label identitas,
sehingga produk kayu yang dihasilkan berlabel ekologis. Setelah melakukan
pemanenan lahan tidak boleh dibiarkan begitu saja, tetapi harus dilakukan
evaluasi dan mentoring terlebih dahulu terhadap dampak kerusakan yang
ditimbulkan, dan dampak penebangan hutan terhadap fisik tanah serta flora dan
fauna disekitar area penebangan hutan, kemudian harus dilanjutkan dengan
reboisasi penanaman hutan kembali. Kegiatan pengelolaan hutan dengan pembalakan
yang ramah lingkungan harus dapat menjaga keseimbangan lingkungan sehingga
tidak menimbulkan kerusakan atau penurunan kondisi lingkungan yang menyebabkan
erosi.
3.
Melibatkan masyarakat untuk perlindungan dan pelestarian hutan
Perlindungan
dan pelestarian hutan seharusnya dapat menyadarkan kita semua untuk segera
berbenah diri. Rasa kepedulian muncul dengan merasa terpanggil untuk melakukan
upaya pelestarian hutan lindung, pembuatan hutan buatan, dan hutan perkotaan.
Dalam menangani pelestarian hutan lindung, harus melibatkan seluruh lapisan
masyarakat. Bila semua masyarakat berpikir untuk melestarikan hutan, maka akan
berdampak kepada kehidupan dan lingkungan. Sebab hutan yang ditumbuhi pepohonan
dapat menghasilkan oksigen yang sehat dan dapat menyerap karbondioksida. Aapabila
hutan dikelola dengan baik maka akan membawa kebaikan pada kehidupan masyarakat
dan lingkungan sekitar.
4.
Menjadikan hutan sebagai kawasan ekowisata
Ekowisata
merupakan sebuah kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan
mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya dan
ekonomi masyarakat lokal, serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Hal ini
harus mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Para wisatawan akan dibawa ke
obyek wisata alam yang ramah lingkungan. Kegiatan ekowisata ini tidak jauh
berbeda dengan wisata alam biasa, namun memiliki nilai moral dan tanggung jawab
yang tinggi terhadap objek wisatanya. Tanggung jawab yang dimaksud adalah
menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan, serta melestarikan budaya
masyarakat setempat untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan yang
berkesinambungan agar dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk. Kegiatan
ekowisata di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, kita
pun dapat melakukan kerjasama dengan negara asing dalam pengembangan hutan
sebagai kawasan ekowisata. Peserta ekowisata nantinya diharapkan dapat
bekerjasama dengan masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan reboisasi,
selain itu kegiatan yang mereka lakukan bertujuan untuk menikmati pemandangan
flora dan fauna serta mempelajari manifestasi
budaya masyarakat. Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan arahan kepada
masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan hutan sebagai kawasan
ekowisata.
Keberhasilan
hubungan mutualisme antara masyarakat dan hutan akan mewujudkan hubungan
kemitraan. Walaupun masyarakat dengan segala pengetahuan dan sifat kearifannya
dapat hidup eksis selama kurun waktu yang terus menerus, tetapi dengan semua
hal tersebut masyarakat tidak bisa hidup apabila tanpa hutan ataupun pepohonan
di sekitarnya, karena hutan sebagai tempat mereka menggantungkan hidup dapat
menghasilkan oksigen yang sehat dan dapat menyerap karbondioksida yang wajib
dijaga agar tetap lestari, dari sinilah dapat dikatakan "Lestari Alamku,
Indah Hutanku, Makmurlah Indonesiaku". Ketika kita dapat melakukan pelestarian
alam sebenarnya akan memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara,
dikarenakan sumber daya hutan dapat menjadi faktor penyebab meningkatnya devisa
negara, penyerapan tenaga kerja, sumber penghidupan masyarakat, mendorong
pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi.
Referensi :
Aminudin.
2013. Menjaga Lingkungan Hidup dengan
Kearifan Lokal. Jakarta : Titian Ilmu
Wanggai,
Frans. 2009. Pengelolaan Sumberdaya Hutan
secara Berkelanjutan. Manokwari : Grasindo
https://www.profauna.net/id/content/uu-no-41-tahun-1999-tentang-kehutanan diakses pada tanggal 29
oktober 2017
http://www.menlhk.go.id/berita-164-kumpulan-peraturan-menteri-lingkungan-hidup-dan-kehutanan-tahun-2017.html diakses pada tanggal 04 November 2017
https://lembarindonesia.wordpress.com/2008/07/15/ekowisata-sebagai-langkah-konservasi/
diakses pada tanggal 05 November 2017
0 comments:
Posting Komentar