Blue Angel Wing Heart Essai nasional hari pohon sedunia 2017 Oleh Hasan ~ Ikatan Mahasiswa Pulp dan Kertas ITSB

aac

Ikatan Mahasiswa Pulp dan Kertas ITSB | IMPAS-ITSB | Integrity - Attitude - Ability

Essai nasional hari pohon sedunia 2017 Oleh Hasan


Our Forests, Our Futures !
Oleh : Hasan
Institut Teknologi dan Sains Bandung
Mengapa tanahku rawan ini
Bukit bukit telanjang berdiri
Pohon dan rumput enggan bersemi kembali
Burung-burung pun malu bernyanyi
Kuingin bukitku hijau kembali
Semenung pun tak sabar menanti
Doa kan kuucapkan hari demi hari
Kapankah hati ini kapan lagi
(Cipt. Gombloh)
            Dari potongan lirik lagu “Lestari alamku lestari desaku”  diatas, membuat saya teringat kembali dengan pertanyaan yang pernah saya dapatkan ketika duduk di bangku sekolah dasar.
“Jika kalian menjadi Presiden apa yang akan kalian lakukan ?”
Sebagian besar dari kami memiliki jawaban yang mengelitik dan menimbulkan gelak tawa jika mengingatnya kembali. Sebagian dari kami mengungkapkan jika menjadi Presiden akan membeli mobil mewah, membangun istana yang megah, dan jalan-jalan keliling dunia. Itulah mimpi yang terbangun dalam pikiran kami saat itu. Tetapi ketika saat ini saya ditanya kembali dengan pertanyaan yang sama, tentu bukanlah sesuatu yang mudah sebagaimana saya dulu menjawab pertanyaan dari guru di sekolah.
Apabila saya jadi Presiden apa yang akan saya lakukan untuk melestarikan hutan ?
            Andai saja semua orang ingin meluangkan waktu untuk mengkaji maksud dari lirik lagu diatas, pastilah kita akan menangkap pesan positif dari lagu tersebut, pesan positif yang akan tersampaikan adalah “Lestarikan Alam Indonesia”. Dari sinilah saya ingin mencoba untuk mengembangkan ide kreatif sekaligus merealisasikannya, walaupun bisa atau tidak saya akan menjadi seorang Presiden. Minimal ide yang telah saya pikirkan dapat tersampaikan dan saya berharap masyarakat Indonesia tergerak untuk bisa merealisasikannya, karena pelestarian alam adalah tugas bersama bukan tugas perseorangan.
Seperti yang telah kita ketahui bersama kerusakan hutan akan mengakibatkan perubahan iklim dan pemanasan global, maka dari itu marilah kita berbenah diri karena manfaat pelestarian hutan itu dari kita dan untuk kita sendiri. Sebagai masyarakat Indonesia kita tidak mungkin hanya bisa duduk diam dan menutup mata dari dampak perubahan iklim tersebut. Oleh karena itu marilah kita bersama-sama kembali menggunakan prinsip gotong royong, sehingga menumbuhkan rasa kebersamaan untuk melestarikan hutan. Sebab hutan yang rimbun dapat menghasilkan banyak oksigen dan mampu menyerap karbon dioksida.
Tetapi dengan semua itu kita tidak dapat serta merta untuk mengartikan hutan sebagai suatu lahan yang ditumbuhi pepohonan. Menurut saya arti hutan sesungguhnya merupakan ekosistem penyangga kehidupan seluruh masyarakat dunia yang tinggal di planet bumi, karena jika hutan dikelola dengan baik maka akan membawa kebaikan bagi kehidupan masyarakat hingga generasi yang akan datang. Berkaitan dengan itulah bangsa Indonesia wajib mempertahankan keberadaan dan kelestarian hutan Indonesia dari berbagai ancaman. Dalam Undang Undang nomor 41 tahun 1999 telah dijelaskan bahwa “Hutan merupakan kekayaan alam bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk kemakmuran yang sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia”. Kawasan hutan yang ditetapkan oleh pemerintah saat ini sebesar 62% dari daratan Indonesia, yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi.
Ketika saya menjadi orang nomor satu di negeri ini (Presiden), saya memiliki kewajiban untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat Indonesia dalam masalah pelestarian hutan khusunya. Sudah dipastikan untuk mewujudkan dan merealisasikan hal tersebut saya harus berusaha dengan sungguh-sungguh, dalam pencapaian sebuah target untuk keberhasilan dalam pelestarian hutan, saya memiliki visi yang sederhana yaitu “Lestari Alamku, Indah Hutanku, Makmurlah Indonesiaku”.
Ada beberapa permasalahan yang harus dipikirkan dalam pelestarian hutan ini, seperti pemberantasan pencurian kayu dan perdagangan kayu ilegal, revitalisasi sektor kehutanan, rehabilitasi dan konservasi sumber daya hutan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat didalam dan diluar kawasan hutan. Didalam penyelesaian sebuah masalah kelestarian hutan yang timbul tidak terlepas dari bentuk tata pengelolaan pemerintah yang baik. Maka dari itu saya berkeinginan untuk membentuk hubungan kemitraan antara masyarakat dan hutan. Untuk dapat merealisasikannya terdapat beberapa hal yang harus dipersiapkan, yaitu :
1. Membangun kader profesional yang ahli dalam bidangnya
Kelestarian hutan tergantung kepada orang-orang yang mengelolanya, oleh karena itu hal ini merupakan peranan yang penting dalam dunia pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dibidang kehutanan. Melalui tenaga profesional inilah nantinya akan ada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dimanfaatkan untuk pengelolaan hutan berbasis ekosistem yang menjamin kelestarian fungsi sosial ekologi dan ekonomi dari hutan. Perkembangan IPTEK untuk kelestarian hutan yang akan dilakukan oleh tenaga profesional harus meliputi budidaya, rehabilitasi, perlindungan dan konservasi, serta pemanfaatan hasil hutan pascapanen. Inovasi teknologi dapat dilakukan dengan memberdayakan masyarakat disekitar hutan untuk lebih peduli, dengan memperkenalkan pengelolaan hutan lestari untuk mengkombinasikan  hutan, pertanian, peternakan, dan perikanan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
2. Mengelola hutan dengan pembalakan yang ramah lingkungan
Pembalakan hutan harus dilakukan secara cerdas, karena sesuai dengan peraturan Kementrian Kehutanan yang mengharuskan perusahaan kayu menerapkan pembalakan hutan yang ramah lingkungan. Pembalakan hutan yang ramah lingkungan dapat menurunkan tingkat emisi karbon, oleh karena itu harus memerhatikan tata cara pembalakan yang baik dan benar sesuai dengan persyaratan legalitas. Pembalakan hutan yang ramah lingkungan mengacu kepada prinsip pengelolaan hutan lestari, penebangan pohon yang diperbolehkan hanyalah pohon yang memiliki diameter lebih dari 40 cm, dengan memerhatikan jenis pohon yang diperbolehkan untuk dipanen. Setelah itu kayu dikumpulkan ditempat pengumpulan kayu untuk diberi label identitas, sehingga produk kayu yang dihasilkan berlabel ekologis. Setelah melakukan pemanenan lahan tidak boleh dibiarkan begitu saja, tetapi harus dilakukan evaluasi dan mentoring terlebih dahulu terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan, dan dampak penebangan hutan terhadap fisik tanah serta flora dan fauna disekitar area penebangan hutan, kemudian harus dilanjutkan dengan reboisasi penanaman hutan kembali. Kegiatan pengelolaan hutan dengan pembalakan yang ramah lingkungan harus dapat menjaga keseimbangan lingkungan sehingga tidak menimbulkan kerusakan atau penurunan kondisi lingkungan yang menyebabkan erosi.
3. Melibatkan masyarakat untuk perlindungan dan pelestarian hutan
Perlindungan dan pelestarian hutan seharusnya dapat menyadarkan kita semua untuk segera berbenah diri. Rasa kepedulian muncul dengan merasa terpanggil untuk melakukan upaya pelestarian hutan lindung, pembuatan hutan buatan, dan hutan perkotaan. Dalam menangani pelestarian hutan lindung, harus melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Bila semua masyarakat berpikir untuk melestarikan hutan, maka akan berdampak kepada kehidupan dan lingkungan. Sebab hutan yang ditumbuhi pepohonan dapat menghasilkan oksigen yang sehat dan dapat menyerap karbondioksida. Aapabila hutan dikelola dengan baik maka akan membawa kebaikan pada kehidupan masyarakat dan lingkungan sekitar.
4. Menjadikan hutan sebagai kawasan ekowisata
Ekowisata merupakan sebuah kegiatan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya dan ekonomi masyarakat lokal, serta aspek pembelajaran dan pendidikan. Hal ini harus mendapat dukungan dari masyarakat setempat. Para wisatawan akan dibawa ke obyek wisata alam yang ramah lingkungan. Kegiatan ekowisata ini tidak jauh berbeda dengan wisata alam biasa, namun memiliki nilai moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya. Tanggung jawab yang dimaksud adalah menjaga keaslian dan kelestarian lingkungan, serta melestarikan budaya masyarakat setempat untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan yang berkesinambungan agar dapat meningkatkan kesejahteraan penduduk. Kegiatan ekowisata di Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri, kita pun dapat melakukan kerjasama dengan negara asing dalam pengembangan hutan sebagai kawasan ekowisata. Peserta ekowisata nantinya diharapkan dapat bekerjasama dengan masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan reboisasi, selain itu kegiatan yang mereka lakukan bertujuan untuk menikmati pemandangan flora dan fauna serta mempelajari manifestasi budaya masyarakat. Pemerintah Indonesia seharusnya memberikan arahan kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam mewujudkan hutan sebagai kawasan ekowisata.
Keberhasilan hubungan mutualisme antara masyarakat dan hutan akan mewujudkan hubungan kemitraan. Walaupun masyarakat dengan segala pengetahuan dan sifat kearifannya dapat hidup eksis selama kurun waktu yang terus menerus, tetapi dengan semua hal tersebut masyarakat tidak bisa hidup apabila tanpa hutan ataupun pepohonan di sekitarnya, karena hutan sebagai tempat mereka menggantungkan hidup dapat menghasilkan oksigen yang sehat dan dapat menyerap karbondioksida yang wajib dijaga agar tetap lestari, dari sinilah dapat dikatakan "Lestari Alamku, Indah Hutanku, Makmurlah Indonesiaku". Ketika kita dapat melakukan pelestarian alam sebenarnya akan memberikan dampak positif bagi bangsa dan negara, dikarenakan sumber daya hutan dapat menjadi faktor penyebab meningkatnya devisa negara, penyerapan tenaga kerja, sumber penghidupan masyarakat, mendorong pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi.


Referensi :
Aminudin. 2013. Menjaga Lingkungan Hidup dengan Kearifan Lokal. Jakarta : Titian Ilmu
Wanggai, Frans. 2009. Pengelolaan Sumberdaya Hutan secara Berkelanjutan. Manokwari : Grasindo















0 comments:

Posting Komentar